Setiap
perusahaan yang ingin menjalankan usaha di bidang perkebunan wajib memiliki legalitas
usaha. Terkait dengan perizinan tersebut ada beberapa point yang wajib diketahui oleh para pelaku pekebun.
Pertama, untuk pengusaha yang
ingin mengelola lahan di atas 25 ha wajib memiliki Izin Usaha
Perkebunan-Budidaya. Sementara untuk luasan kurang dari 25 ha cukup didaftarkan
dan memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya yang dikeluarkan oleh Dinas yang
Membidang Perkebunan.
Kedua, untuk pengusahaan lahan
di atas 1000 ha untuk kelapa sawit, 240 ha untuk teh dan 2000 ha untuk tebu, dikenakan
kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen.
Ketiga,
untuk penguasan lahan di dalam satu kabupaten maka IUP-B dikeluarkan oleh
Bupati. Sementara untuk kebun lintas Kabupaten izin dikeluarkan oleh Gubernur
dan untuk lintas Provinsi dikeluarkan oleh Pusat.
No comments:
Post a Comment