Tentang Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgT-mTCxgDBSexnKIx4NnWFL_jmWaZ2HywOb5MYj-T2YdsteGZvIME_Ye1ZfUSdcZn6hs7DU61vkgnGiYjHvQP6kluah6oMxSsiT60yeDkyCo1Nyxex9jOtX6FhcLoM641KACEJV6e53DM/s1600/Palm-Oil-Plantation.jpg
Setiap perusahaan yang ingin menjalankan usaha di bidang perkebunan wajib memiliki legalitas usaha. Terkait dengan perizinan tersebut ada beberapa point  yang wajib diketahui oleh para pelaku pekebun.
Pertama, untuk pengusaha yang ingin mengelola lahan di atas 25 ha wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan-Budidaya. Sementara untuk luasan kurang dari 25 ha cukup didaftarkan dan memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya yang dikeluarkan oleh Dinas yang Membidang Perkebunan.
Kedua, untuk pengusahaan lahan di atas 1000 ha untuk kelapa sawit, 240 ha untuk teh dan 2000 ha untuk tebu, dikenakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen.
Ketiga, untuk penguasan lahan di dalam satu kabupaten maka IUP-B dikeluarkan oleh Bupati. Sementara untuk kebun lintas Kabupaten izin dikeluarkan oleh Gubernur dan untuk lintas Provinsi dikeluarkan oleh Pusat.

No comments:

Post a Comment

Menarik