Berdasarkan
ketentuan yang berlalu pabrik pengolahan sawit wajib memiliki kebun yang
menyupply 20 persen dari kapasitas produksinya. Hanya saja masalahnya tidak
semua PKS memiliki kebun sendiri yang memenuhi kapasitasnya. Sementara UU Nomor
39 tahun 2014 secara eksplisit mengatur hal tersebut.
Pilihan
pertama adalah PKS dapat membangun kebun dengan memanfaatkan lahan yang berasal
dari pemerintah yang nantinya menjadi HGU. Hanya saja saat ini lahan yang
tersedia cukup terbatas.
Cara
berikutnya dengan bermitra dengan petani pekebun yang belum bermitra dengan
pabrik. Saat ini terdapat pekebun swadaya yang bisa dijadikan partner.
Kemudian
cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan pinjam pakai lahan, lalu perusahaan
membangunkan. Pengelolaannya bisa diserahkan kepada masyarkat atau perusahaan.
Namun
tanpa adanya langkah-langkah berikut maka izin pengolahan tentu dapat
dievaluasi karena aturan tidak memungkinkan lagi pembangunan PKS tanpa kebun.
No comments:
Post a Comment