Pabrik Kelapa Sawit Wajib Punya Kebun


https://garuda.industry.co.id/uploads/berita/detail/4225.jpg
Berdasarkan ketentuan yang berlalu pabrik pengolahan sawit wajib memiliki kebun yang menyupply 20 persen dari kapasitas produksinya. Hanya saja masalahnya tidak semua PKS memiliki kebun sendiri yang memenuhi kapasitasnya. Sementara UU Nomor 39 tahun 2014 secara eksplisit mengatur hal tersebut.
Pilihan pertama adalah PKS dapat membangun kebun dengan memanfaatkan lahan yang berasal dari pemerintah yang nantinya menjadi HGU. Hanya saja saat ini lahan yang tersedia cukup terbatas.
Cara berikutnya dengan bermitra dengan petani pekebun yang belum bermitra dengan pabrik. Saat ini terdapat pekebun swadaya yang bisa dijadikan partner.
Kemudian cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan pinjam pakai lahan, lalu perusahaan membangunkan. Pengelolaannya bisa diserahkan kepada masyarkat atau perusahaan.
Namun tanpa adanya langkah-langkah berikut maka izin pengolahan tentu dapat dievaluasi karena aturan tidak memungkinkan lagi pembangunan PKS tanpa kebun.

No comments:

Post a Comment

Menarik