Ketika Perusahaan Kelapa Sawit Tidak Melakukan Kewajibannya


https://www.goriau.com/assets/imgbank/26042017/d8323764a30c9de1f4b08dbgz-74264.jpg
Banyak orang yang beranggapan bahwa perusahaan menjalankan usahanya secara tiba-tiba. Namun faktanya  sebuah perusahaan dapat mengelola hingga ribuan hektar lahan karena pemerintah memberikan otoritas memanfaatkan “aset negara”  tersebut.
Adapun pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah daerah. Sebagian besar izin usaha perkebunan dikeluarkan oleh Bupati kecuali yang lahannya melintasi batas kabupaten atau Provinsi. Dan, Bupati berkewajiban melakukan pengawasan secara berkala termasuk melakukan penilaian usaha perkebunan. Perusahaan yang  hasil penilaian ternyata mendapatkan kelas D,E atau IV, V izin dapat ditarik.
Lalu bagaimana jika ternyata perkebunan melalaikan kewajibannya misalnya tidak membangun plasma, melakukan pengelolaan limbah tidak sesuai ketentuan dsbnya? Hal yang sering terjadi pemerintah daerah lepas tangan. Seolah perusahaan adalah pemilik absolut lahan dan tidak tersentuh pemerintah.  Sehingga terjadi pembiaran konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
Seharusnya masyarakat melakukan protes kepada pejabat yang mengeluarkan izin. Jika ada pembiaran maka berdasarkan aturan pejabat yang dimaksud dapat dikenai sanksi yang berat karena mengeluarkan izin tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan bahwa perusahaan yang seharusnya kehilangan haknya memanfaatkan lahan negara, namun karena pembiaran oleh oknum pemimpin daerah maka maish dapat memperoleh keuntungan secara illegal dari aset negara.
Cara lainnya adalah dengan melakukan class action dengan tidak memilih Bupati atau pimpinan daerah yang telah membiarkan sengketa atau perusahaan menjalankan usaha tidak sesuai ketentuan. Hanya saja seringkali masyarakat abai dengan kondisi di atas dan membiarkan praktek-praktek tidak sesuai ketentuan berlangsung selama bertahun-tahun.

No comments:

Post a Comment

Menarik