Banyak
orang yang beranggapan bahwa perusahaan menjalankan usahanya secara tiba-tiba.
Namun faktanya sebuah perusahaan dapat
mengelola hingga ribuan hektar lahan karena pemerintah memberikan otoritas
memanfaatkan “aset negara” tersebut.
Adapun
pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah daerah. Sebagian besar izin usaha
perkebunan dikeluarkan oleh Bupati kecuali yang lahannya melintasi batas
kabupaten atau Provinsi. Dan, Bupati berkewajiban melakukan pengawasan secara
berkala termasuk melakukan penilaian usaha perkebunan. Perusahaan yang hasil penilaian ternyata mendapatkan kelas D,E
atau IV, V izin dapat ditarik.
Lalu
bagaimana jika ternyata perkebunan melalaikan kewajibannya misalnya tidak membangun
plasma, melakukan pengelolaan limbah tidak sesuai ketentuan dsbnya? Hal yang
sering terjadi pemerintah daerah lepas tangan. Seolah perusahaan adalah pemilik
absolut lahan dan tidak tersentuh pemerintah. Sehingga terjadi pembiaran konflik antara
masyarakat dengan perusahaan.
Seharusnya
masyarakat melakukan protes kepada pejabat yang mengeluarkan izin. Jika ada pembiaran
maka berdasarkan aturan pejabat yang dimaksud dapat dikenai sanksi yang berat
karena mengeluarkan izin tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan bahwa
perusahaan yang seharusnya kehilangan haknya memanfaatkan lahan negara, namun
karena pembiaran oleh oknum pemimpin daerah maka maish dapat memperoleh
keuntungan secara illegal dari aset negara.
Cara
lainnya adalah dengan melakukan class
action dengan tidak memilih Bupati atau pimpinan daerah yang telah
membiarkan sengketa atau perusahaan menjalankan usaha tidak sesuai ketentuan.
Hanya saja seringkali masyarakat abai dengan kondisi di atas dan membiarkan
praktek-praktek tidak sesuai ketentuan berlangsung selama bertahun-tahun.
No comments:
Post a Comment