Persyarat Mendapatkan Izin Usaha Perbenihan

 

Agar dapat berbisnis benih Anda wajib memiliki Izin Usaha Produksi Benih (IUPB). Untuk  meperoleh Izin Usaha Produksi Benih,maka calon produsen benih mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dilengkapi dengan salah satu persyaratan yaitu rekomendasi sebagai produsen benih. 
Langkah awal adalah dengan mendapatkan rekomendasi teknis. Permohonan rekomendasi diajukan oleh Produsen benih secara tertulis kepada Kepala UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan. Syarat – syarat permohonan rekomendasi:

  1. Akta pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan);
  2. Surat Kuasa Pimpinan Perusahaan/Pemilik (kecuali perseorangan);
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan/Pemilik atau yang dikuasakan; dan
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Permohonan Izin Usaha Produksi benih diajukan setelah mendapatkan Rekomendasi sebagai Produsen Benih dari UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan. Dengan memiliki rekomendasi teknis Anda sudah bisa melakukan penjualan dan sertifikasi benih.
Apabila Izin Usaha Produksi Benih belum diterbitkan, pelayanan sertifikasi dapat dilaksanakan berdasarkan rekomendasi sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.

No comments:

Post a Comment

Menarik