Agar dapat berbisnis benih Anda wajib memiliki Izin Usaha Produksi Benih (IUPB). Untuk meperoleh Izin Usaha Produksi Benih,maka calon produsen
benih mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang
ditunjuk, dilengkapi dengan salah satu persyaratan yaitu rekomendasi sebagai
produsen benih.
Langkah awal adalah dengan mendapatkan rekomendasi teknis. Permohonan
rekomendasi diajukan oleh Produsen benih secara tertulis kepada Kepala UPT
Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan
sertifikasi benih tanaman perkebunan. Syarat – syarat permohonan rekomendasi:
- Akta pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan);
- Surat Kuasa Pimpinan Perusahaan/Pemilik (kecuali perseorangan);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan/Pemilik atau yang dikuasakan; dan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan
Izin Usaha Produksi benih diajukan setelah mendapatkan Rekomendasi sebagai
Produsen Benih dari UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan. Dengan memiliki rekomendasi teknis Anda sudah bisa melakukan penjualan dan sertifikasi benih.
Apabila
Izin Usaha Produksi Benih belum diterbitkan, pelayanan sertifikasi dapat
dilaksanakan berdasarkan rekomendasi sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan
yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.
No comments:
Post a Comment