Ketika
Anda ingin mengembangkan usaha perkebunan dengan luasan lebih dari 25 ha maka
Anda wajib mendapatkan Izin Usaha Perkebunan. Lalu bagaimana caranya mengurus
IUP-B?
Tenntu
saja Anda wajib mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup
kepada gubernur atau bupati/walikota, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Surat Izin Tempat Usaha;
- Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur;
- Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati/walikota;
- Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;
- Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
- Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;
- Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
Lalu Anda
juga harus menyiapkan surat Pernyataan kesanggupan
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
- Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
- Melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
No comments:
Post a Comment