Dokumen Kelengkapan Mengurus IUP-B


 https://www.plantationsinternational.com/wp-content/uploads/2015/11/coconut-garden.jpg
Ketika Anda ingin mengembangkan usaha perkebunan dengan luasan lebih dari 25 ha maka Anda wajib mendapatkan Izin Usaha Perkebunan. Lalu bagaimana caranya mengurus IUP-B?
Tenntu saja Anda wajib mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
  • Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan  terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Surat Izin Tempat Usaha;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan  Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan  Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati/walikota;
  • Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;
  • Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  • Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;
  • Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
Lalu Anda juga harus menyiapkan surat Pernyataan kesanggupan
  1. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
  2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  3. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
  4. Melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

No comments:

Post a Comment

Menarik