Tahun 2019 Masa Akhir Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun

http://demoweb.majalahhortus.com/asset/uploads/pabrik-kelapa-sawit.jpg
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pabrik pengolahan kelapa sawit wajib memenuhi 20 persen dari kebutuhan bahan bakunya dari kebunnya sendiri. Hanya faktanya saat ini banyak pabrik tanpa kebun, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Tahun 2019 adalah batas akhir toleransi pabrik tanpa kebun menurut  ketentuan yang berlaku. Sehingga perusahaan pemilik pabrik tanpa kebun wajib memenuhi ketentuan tersebut. Jika tidak maka izinnya dapat dicabut.
Dalam UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pada pasal 45 disebutkan jika Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Lalu pada pasal 114 disebutkan Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan dan telah memiliki izin Usaha Perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Undang-Undang ini berlaku. Artinya masa pada tahun 2020, ketentuan di atas wajib dilaksanakan.
Sementara pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan terkait ketentuan tersebut dan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang berjalan tidak sesuai ketentuan. Pemerintah yang tidak melakukan penindakan beresiko dikenakan sanksi, karena dianggap mengeluarkan izin tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan  UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 106 disebutkan Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang:a.menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukkan; dan/ atau menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangandipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
Sesungguhnya ketentuan kewajiban pabrik pengolahan kelapa sawit memiliki kebun adalah dalam rangka pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Kedepan pengembangan kelapa sawit didasarkan kepada kemitraan yang saling menguntungkan antara pekebun dengan pabrik pengolahan.

No comments:

Post a Comment

Menarik