Berdasarkan
ketentuan yang berlaku pabrik pengolahan kelapa sawit wajib memenuhi 20 persen
dari kebutuhan bahan bakunya dari kebunnya sendiri. Hanya faktanya saat ini banyak
pabrik tanpa kebun, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Tahun
2019 adalah batas akhir toleransi pabrik tanpa kebun menurut ketentuan yang berlaku. Sehingga perusahaan
pemilik pabrik tanpa kebun wajib memenuhi ketentuan tersebut. Jika tidak maka
izinnya dapat dicabut.
Dalam
UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pada pasal 45 disebutkan jika Usaha
Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan
bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Lalu
pada pasal 114 disebutkan Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha
Perkebunan dan telah memiliki izin Usaha Perkebunan yang tidak sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk
melaksanakan penyesuaian sejak Undang-Undang ini berlaku. Artinya masa pada
tahun 2020, ketentuan di atas wajib dilaksanakan.
Sementara
pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan terkait ketentuan tersebut
dan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang berjalan tidak sesuai
ketentuan. Pemerintah yang tidak melakukan penindakan beresiko dikenakan sanksi,
karena dianggap mengeluarkan izin tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal
106 disebutkan Menteri, gubernur
dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan
yang:a.menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukkan; dan/ atau menerbitkan
izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangandipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
Sesungguhnya
ketentuan kewajiban pabrik pengolahan kelapa sawit memiliki kebun adalah dalam
rangka pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Kedepan
pengembangan kelapa sawit didasarkan kepada kemitraan yang saling menguntungkan
antara pekebun dengan pabrik pengolahan.
No comments:
Post a Comment