Perusahaan
yang Telah Memiliki Izin Usaha Perkebunan tidak serta merta dengan bebas
menjalankan usaha tanpa dikenakan kewajiban. Setidaknya ada beberapa kewajiban
dari pemilik IUP, yakni
Pertama, memiliki sumber daya
manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta
pengendalian kebakaran;
Kedua, menerapkan teknologi
pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;
Ketiga, memiliki sumber daya
manusia, sarana, prasarana dan sistem pengendalian organisme pengganggu tanaman
(OPT);
Keempat, menerapkan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;
Kelima, menyampaikan peta
digital lokasi IUP-B atau IUP disertai koordinat yang lengkap dengan skala
1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal yang membidangi
perkebunan dan Badan Informasi Geospasial (BIG);
No comments:
Post a Comment