Kewajiban Pemegang Izin Usaha Perkebunan


 https://geotimes.co.id/wp-content/uploads/2017/08/uni-eropa-ingin-matikan-petani-sawit-secara-sistematis-z9c.jpg
Perusahaan yang Telah Memiliki Izin Usaha Perkebunan tidak serta merta dengan bebas menjalankan usaha tanpa dikenakan kewajiban. Setidaknya ada beberapa kewajiban dari pemilik IUP, yakni
Pertama, memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
Kedua, menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;
Ketiga, memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
Keempat, menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;
Kelima, menyampaikan peta digital lokasi IUP-B atau IUP disertai koordinat yang lengkap dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal yang membidangi perkebunan dan Badan Informasi Geospasial (BIG);

No comments:

Post a Comment

Menarik