Perusahaan
perkebunan yang telah memiliki hak penguasaan lahan wajib segera mengusahakan
lahannya. Sekiranya ada lahan yang dibiarkan terlantar maka izin dapat ditarik.
Berdasarkan
UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pada pasal 16 ayat 1 disebutkan perusahaan
Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling lambat 3 tahun
setelah pemberian status hak atas tanah. Lalu Perusahaan Perkebunan wajib
mengusahakan Lahan Perkebunan paling sedikit 30% dari
luas hak atas tanah.
Paling
lambat 6 tahun setelah pemberian status hak atas tanah Perusahaan Perkebunan
wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat
ditanami tanaman perkebunan.
Jika
Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan bidang Tanah
Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi
ketika perusahaan menelantarkan lahannya dalam jangka waktu tertentu maka negara
dapat mengalihkan lahannya.
No comments:
Post a Comment