Kewajiban Pemanfaatan Lahan Perkebunan (IUP atau HGU)

https://img.okezone.com/content/2016/05/26/340/1398227/2-3-juta-ha-lahan-perkebunan-di-riau-ilegal-8zNFK98W7S.jpg
Perusahaan perkebunan yang telah memiliki hak penguasaan lahan wajib segera mengusahakan lahannya. Sekiranya ada lahan yang dibiarkan terlantar maka izin dapat ditarik.
Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pada pasal 16 ayat 1 disebutkan perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling lambat 3 tahun setelah pemberian status hak atas tanah. Lalu Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling sedikit 30% dari luas hak atas tanah.
Paling lambat 6 tahun setelah pemberian status hak atas tanah Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman perkebunan.
Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan bidang Tanah Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi ketika perusahaan menelantarkan lahannya dalam jangka waktu tertentu maka negara dapat mengalihkan lahannya.

No comments:

Post a Comment

Menarik