Layanan
yang kami sediakan pada prinsipnya bertuijuan untuk membantu perusahaan
perkebunan/pelaku usaha dapat mengembangkan usaha secara legal dan berkelanjutan. Berdasarkan
aturan yang berlaku bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki Izin Usaha
Perkebunan (IUP) agar dapat beroperasi di wilayah Indonesia.
Untuk bisa
mendapatkan izin tersebut maka perusahaan wajib memenuhi sejumlah ketentuan
antara lain membangun plasma paling sedikit 20 persen, sementara untuk
perusahaan pengolahan (CPO, teh dan tebu) wajib memenuhi 20 persen dari
kapasitas produksinya dari kebunnya sendiri,
Selain itu, pasca memiliki IUP perusahaan wajib mendapatkan
penilaian usaha perkebunan untuk mengetahui apakah IUP diperpanjang atau akan
disebaliknya. Lalu untuk kelapa sawit setiap perusahaan wajib memiliki
sertifikat ISPO.
Tentu
untuk memenuhi persyaratan tersebut jelas membutuhkan proses lebih lanjut.
Sehubungan dengan hal tersebut kami siap membantu Anda untuk memenuhi berbagai
syarat legalitas perusahaan. Adapun layanan yang kami sediakan antara lain
Pertama, inhouse workshop maupun training terkait Izin Usaha Perkebunan, Penilaian
Usaha Perkebunan, ISPO.
Kedua, pendamping
dan fasilitasi dalam hal pengurusan Izin Usaha Perkebunan atau revisi izin terkait pergantian
komoditas.
Ketiga,
supervisi
dan
simulasi audit dalam kaitan memenuhi kriteria meminimal untuk penilaian
usaha perkebunan atau ISPO. Sehingga pelaku usaha dapat menyempurnakan
kelengkapan sebelum dilaksanakannya penilaian secara official.
Keempat,
memberikan pendampingan, supervisi maupun rekomendasi terkait sengketa
perizinan maupun dengan plasma.
Kelima,
melakukan audit untuk perusahaan yang akan ditake
over sehingga perusahaan buyer dapat
mengetahui kondisi perusahaan dari sisi legalitas.
Kelimat,
memberikan rekomendasi terkait pengembangan kemitraan dengan masyarakat balk
dalam konteks pembangunan plasma atau merealisasikan kewajiban untuk melakukan
pembinaan masyarakat sekitar.
Melalui
jasa yang kami berikan diharapkan para pelaku perkebunan dapat melakukan
pengembangan usaha perkebunannya sesuai kaidah yang berlaku dan melakukan
perbaikan terhadap hal-hal yang beresiko menimbulkan pencabutan izin maupun sengkata,
No comments:
Post a Comment