Jasa yang Kami Sediakan


Layanan yang kami sediakan pada prinsipnya bertuijuan untuk membantu perusahaan perkebunan/pelaku usaha dapat mengembangkan usaha  secara legal dan berkelanjutan. Berdasarkan aturan yang berlaku bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) agar dapat beroperasi di wilayah Indonesia. 
Untuk bisa mendapatkan izin tersebut maka perusahaan wajib memenuhi sejumlah ketentuan antara lain membangun plasma paling sedikit 20 persen, sementara untuk perusahaan pengolahan (CPO, teh dan tebu) wajib memenuhi 20 persen dari kapasitas produksinya dari kebunnya sendiri, 
Selain itu, pasca  memiliki IUP perusahaan wajib mendapatkan penilaian usaha perkebunan untuk mengetahui apakah IUP diperpanjang atau akan disebaliknya. Lalu untuk kelapa sawit setiap perusahaan wajib memiliki sertifikat ISPO.    
Tentu untuk memenuhi persyaratan tersebut jelas membutuhkan proses lebih lanjut. Sehubungan dengan hal tersebut kami siap membantu Anda untuk memenuhi berbagai syarat legalitas perusahaan. Adapun layanan yang kami sediakan antara lain
Pertama, inhouse workshop maupun training terkait Izin Usaha Perkebunan, Penilaian Usaha Perkebunan, ISPO.
Kedua, pendamping dan fasilitasi dalam hal pengurusan Izin Usaha  Perkebunan atau revisi izin terkait pergantian komoditas.
Ketiga, supervisi dan simulasi audit dalam kaitan memenuhi kriteria meminimal untuk penilaian usaha perkebunan atau ISPO. Sehingga pelaku usaha dapat menyempurnakan kelengkapan sebelum dilaksanakannya penilaian secara official.
Keempat, memberikan pendampingan, supervisi maupun rekomendasi terkait sengketa perizinan  maupun dengan plasma.
Kelima, melakukan audit untuk perusahaan yang akan ditake over sehingga perusahaan buyer dapat mengetahui kondisi perusahaan dari sisi legalitas.
Kelimat, memberikan rekomendasi terkait pengembangan kemitraan dengan masyarakat balk dalam konteks pembangunan plasma atau merealisasikan kewajiban untuk melakukan pembinaan masyarakat sekitar.
Melalui jasa yang kami berikan diharapkan para pelaku perkebunan dapat melakukan pengembangan usaha perkebunannya sesuai kaidah yang berlaku dan melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang beresiko menimbulkan pencabutan izin maupun  sengkata,

No comments:

Post a Comment

Menarik