Bagan
di atas mengambarkan proses pengusulan dari kelompok tani hingga ke BPDP-KS.
Jelas ada alur yang harus diikuti dan semua ini bertujuan agar bantuan hibah
dari pemerintah tersebut tepat sasaran. Pasalnya saat ini banyak lahan plasma
telah berpindah tangan dan dimiliki bukan ‘”petani yang layak dibantu”. Atau
bisa jadi lahan dalam proses sengketa
dsbnya.
Dengan
adanya proses pengawasan berjenjang maka petani pekebun yang berhak, dapat
memperoleh dana dari pemerintah. Namun
untuk lahan-lahan yang statusnya belum jelas, ini adalah saat untuk memperbaiki
dari sisi administrasi. Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyiapkan anggaran untuk penataan
lahan masyarakat termasuk untuk menerbitkan sertifikat lahan.
No comments:
Post a Comment