Aturan
yang berlaku secara eksplisit mewajibkan pabrik gula rafinasi atau unit
pengolahan berbahan impor sebagai unit pengolahan hasil perkebunan untuk
membangun kebun masyarakat. Dan aturan ini tertuang dalam UU nomor 39 tentang Perkebunan.
Pada pasal
74 ayat satu disebutkan jika setiap unit
Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun
kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah unit
pengolahannya beroperasi. Sehingga ini memberikan kewajiban terhadap pabrik
gula rafinasi untuk membangun kebun.
Tentu
ada beberapa pola pembangunan kebun antara lain dengan membangun kebun sendiri
atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Atau cara lainnya adalah
dengan bermitra dengan pekebun yang telah memiliki kebun.
No comments:
Post a Comment