Pabrik Gula Rafinasi Wajib Bangun Kebun


 https://www.validnews.id/backdoor/asset/news_image/file_1502173764.jpg
Aturan yang berlaku secara eksplisit mewajibkan pabrik gula rafinasi atau unit pengolahan berbahan impor sebagai unit pengolahan hasil perkebunan untuk membangun kebun masyarakat. Dan aturan ini tertuang dalam UU nomor 39 tentang Perkebunan.
Pada pasal 74 ayat satu  disebutkan jika setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. Sehingga ini memberikan kewajiban terhadap pabrik gula rafinasi untuk membangun kebun.
Tentu ada beberapa pola pembangunan kebun antara lain dengan membangun kebun sendiri atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Atau cara lainnya adalah dengan bermitra dengan pekebun yang telah memiliki kebun.

No comments:

Post a Comment

Menarik