Membangun Plasma Kelapa Sawit itu Wajib dan Penting


http://www.medanbisnisdaily.com/imagesfile/201810/20181023203148_802.jpeg
Aturan telah mewajibkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan dengan luasan pengelolaan  >1000 ha wajib membangun perkebunan plasma sebanyak minimal 20 persen dari luas kebun inti. Artinya sebuah perusahaan yang memiliki kebun seluas 10 ribu ha harus membangun perkebunan rakyat seluas 2000 ha.
Namun faktanya, sejumlah perusahaan belum mewujudkan aturan tersebut dengan dalih keterbatasan lahan. Padahal saat mendapatkan izin lokasi pengembangan plasma tersebut sudah harus diperhitungkan. Hanya, saat ini pemerintah akan mengevaluasi perusahaan yang belum  merealisasikan kewajiban tersebut itu dengan melibatkan KPK karena dapat dianggap sebagai bentuk pemanfaatan aset negara secara tidak  berkelanjutan.
Tanpa disadari perusahaan, membangun plasma adalah cara terbaik membangun relasi yang harmonis dengan masyarakat sekitar. Pasalnya perusahaan hadir di sebuah daerah, lalu menguasai lahan ratusan hingga ribuan ha yang sebelumnya biasa dimanfaatkan masyarakat. Tanpa memperhitungkan hal tersebut konflik dan sengketa sosial dapat terjadi dan bakal menguras kas perusahaan.
Melalui pengembangan plasma maka perusahaan secara tidak langsung tengah membangun banteng sosial dengan menciptakan manfaat bagi masyarakat sekitar. Tidak jarang perusahaan dengan plasma yang dibina dengan baik cenderung mengalami sedikit goncangan. Masyarakat tidak jarang membela perusahaan inti saat terjadi ganggung dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya bagi mereka menganggu usaha inti sama saja menganggu plasmanya.
Jadi kewajiban membangun plasma tidak saja dipandang sebagai pemenuhan aturan, namun juga penting. Yakni sebagai upaya mengembangkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

No comments:

Post a Comment

Menarik