Aturan
telah mewajibkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan dengan
luasan pengelolaan >1000 ha wajib
membangun perkebunan plasma sebanyak minimal 20 persen dari luas kebun inti.
Artinya sebuah perusahaan yang memiliki kebun seluas 10 ribu ha harus membangun
perkebunan rakyat seluas 2000 ha.
Namun
faktanya, sejumlah perusahaan belum mewujudkan aturan tersebut dengan dalih keterbatasan
lahan. Padahal saat mendapatkan izin lokasi pengembangan plasma tersebut sudah
harus diperhitungkan. Hanya, saat ini pemerintah akan mengevaluasi perusahaan
yang belum merealisasikan kewajiban
tersebut itu dengan melibatkan KPK karena dapat dianggap sebagai bentuk pemanfaatan aset negara secara tidak berkelanjutan.
Tanpa
disadari perusahaan, membangun plasma adalah cara terbaik membangun relasi yang
harmonis dengan masyarakat sekitar. Pasalnya perusahaan hadir di sebuah daerah,
lalu menguasai lahan ratusan hingga ribuan ha yang sebelumnya biasa dimanfaatkan
masyarakat. Tanpa memperhitungkan hal tersebut konflik dan sengketa sosial dapat
terjadi dan bakal menguras kas perusahaan.
Melalui
pengembangan plasma maka perusahaan secara tidak langsung tengah membangun banteng
sosial dengan menciptakan manfaat bagi masyarakat sekitar. Tidak jarang
perusahaan dengan plasma yang dibina dengan baik cenderung mengalami sedikit
goncangan. Masyarakat tidak jarang membela perusahaan inti saat terjadi ganggung
dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya bagi mereka menganggu usaha
inti sama saja menganggu plasmanya.
Jadi kewajiban
membangun plasma tidak saja dipandang sebagai pemenuhan aturan, namun juga penting.
Yakni sebagai upaya mengembangkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment