Menurut
aturan Indonesia perusahaan asing tidak bisa serta merta membuka usaha perkebunan
di wilayah Indonesia. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Hal
yang harus diketahui Badan Hukum Asing atau perseorangan untuk dapat berusaha
di bidang perkebunan harus bekerjasama dengan pelaku usaha. Sehingga dalam
susunan pemilik usaha harus memunculkan pelaku usaha asal Indonesia.
Lalu bisnis
kolaborasi saat akan mulai menjalankan usaha di Indonesia harus membentuk badan
usaha di Indonesia yang berkedudukan di Indonesia. Perusahaan itu kemudian
dapat menjalankan bisnis perkebunan setelah memiliki Izin Usaha Perkebunan.
No comments:
Post a Comment