Bagaimana Perusahaan Asing Ingin Berbisnis Perkebunan?


 https://izinmudah.com/wp-content/uploads/2018/01/Foreign-Company-in-Indonesia-3604x1802.jpg
Menurut aturan Indonesia perusahaan asing tidak bisa serta merta membuka usaha perkebunan di wilayah Indonesia. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Hal yang harus diketahui Badan Hukum Asing atau perseorangan untuk dapat berusaha di bidang perkebunan harus bekerjasama dengan pelaku usaha. Sehingga dalam susunan pemilik usaha harus memunculkan pelaku usaha asal Indonesia.
Lalu bisnis kolaborasi saat akan mulai menjalankan usaha di Indonesia harus membentuk badan usaha di Indonesia yang berkedudukan di Indonesia. Perusahaan itu kemudian dapat menjalankan bisnis perkebunan setelah memiliki Izin Usaha Perkebunan.

No comments:

Post a Comment

Menarik