Alur Pengusulan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

http://estatecrop.com/images/alur--2.jpg
Bagan di atas mengambarkan proses pengusulan dari kelompok tani hingga ke BPDP-KS. Jelas ada alur yang harus diikuti dan semua ini bertujuan agar bantuan hibah dari pemerintah tersebut tepat sasaran. Pasalnya saat ini banyak lahan plasma telah berpindah tangan dan dimiliki bukan ‘”petani yang layak dibantu”. Atau bisa jadi lahan dalam proses sengketa  dsbnya.
Dengan adanya proses pengawasan berjenjang maka petani pekebun yang berhak, dapat memperoleh dana dari pemerintah.  Namun untuk lahan-lahan yang statusnya belum jelas, ini adalah saat untuk memperbaiki dari sisi administrasi. Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyiapkan anggaran untuk penataan lahan masyarakat termasuk untuk menerbitkan sertifikat lahan.

Tahun 2019 Masa Akhir Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun

http://demoweb.majalahhortus.com/asset/uploads/pabrik-kelapa-sawit.jpg
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pabrik pengolahan kelapa sawit wajib memenuhi 20 persen dari kebutuhan bahan bakunya dari kebunnya sendiri. Hanya faktanya saat ini banyak pabrik tanpa kebun, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Tahun 2019 adalah batas akhir toleransi pabrik tanpa kebun menurut  ketentuan yang berlaku. Sehingga perusahaan pemilik pabrik tanpa kebun wajib memenuhi ketentuan tersebut. Jika tidak maka izinnya dapat dicabut.
Dalam UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pada pasal 45 disebutkan jika Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Lalu pada pasal 114 disebutkan Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan dan telah memiliki izin Usaha Perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Undang-Undang ini berlaku. Artinya masa pada tahun 2020, ketentuan di atas wajib dilaksanakan.
Sementara pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan terkait ketentuan tersebut dan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang berjalan tidak sesuai ketentuan. Pemerintah yang tidak melakukan penindakan beresiko dikenakan sanksi, karena dianggap mengeluarkan izin tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan  UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 106 disebutkan Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang:a.menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukkan; dan/ atau menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangandipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
Sesungguhnya ketentuan kewajiban pabrik pengolahan kelapa sawit memiliki kebun adalah dalam rangka pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Kedepan pengembangan kelapa sawit didasarkan kepada kemitraan yang saling menguntungkan antara pekebun dengan pabrik pengolahan.

Dokumen Kelengkapan Mengurus IUP-B


 https://www.plantationsinternational.com/wp-content/uploads/2015/11/coconut-garden.jpg
Ketika Anda ingin mengembangkan usaha perkebunan dengan luasan lebih dari 25 ha maka Anda wajib mendapatkan Izin Usaha Perkebunan. Lalu bagaimana caranya mengurus IUP-B?
Tenntu saja Anda wajib mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
  • Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan  terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Surat Izin Tempat Usaha;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan  Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan  Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati/walikota;
  • Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain;
  • Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
  • Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;
  • Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
Lalu Anda juga harus menyiapkan surat Pernyataan kesanggupan
  1. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
  2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  3. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
  4. Melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

Menarik